PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK.
TATA KELOLA PERUSAHAAN
PRINSIP DASAR
Lex Generalis, praktik tata kelola perusahaan SCNP didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas).
Strukturnya terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris (BOC) dan Direksi (BOD). Struktur ini dibuat untuk memastikan penerapan Prinsip GCG dalam SCNP secara sistematis dan definisi yang jelas tentang peran dan tanggung jawab.
​
Dalam menjalankan tugasnya RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada prinsip umum yang disebut TARIF.
TARIF
Transparansi
Prinsip tata kelola yang baik adalah bahwa para pemangku kepentingan harus diberitahu tentang kegiatan perusahaan, apa yang akan dilakukan perusahaan di masa depan dan risiko apa pun yang terlibat dalam strategi bisnisnya.
Transparansi berarti keterbukaan, kesediaan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Transparansi misalnya mengacu pada keterbukaan dan kemauan untuk mengungkapkan angka kinerja keuangan yang jujur ​​dan akurat.
​
Pengungkapan hal-hal material mengenai kinerja dan kegiatan organisasi harus tepat waktu dan akurat untuk memastikan bahwa semua investor memiliki akses ke informasi yang jelas dan faktual yang secara akurat mencerminkan posisi keuangan, sosial dan lingkungan organisasi. Organisasi harus mengklarifikasi dan mengumumkan peran dan tanggung jawab dewan dan manajemen untuk memberikan tingkat akuntabilitas kepada pemegang saham.
Transparansi memastikan bahwa pemangku kepentingan dapat memiliki kepercayaan dalam pengambilan keputusan dan proses manajemen perusahaan.
​
​
Akuntabilitas
Akuntabilitas perusahaan mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atau alasan atas tindakan dan perilaku perusahaan.
Secara singkat:
-
Dewan harus menyajikan penilaian yang seimbang dan dapat dimengerti tentang posisi dan prospek perusahaan;
-
Dewan bertanggung jawab untuk menentukan sifat dan tingkat risiko signifikan yang bersedia diambil;
-
Dewan harus memelihara manajemen risiko yang baik dan sistem pengendalian internal;
-
Dewan harus menetapkan pengaturan formal dan transparan untuk pelaporan perusahaan dan manajemen risiko dan untuk memelihara hubungan yang sesuai dengan auditor perusahaan, dan
-
Dewan harus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan secara berkala, penilaian yang adil, seimbang dan dapat dimengerti tentang bagaimana perusahaan mencapai tujuan bisnisnya.
​
​
Tanggung jawab
Direksi diberi wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan.
Oleh karena itu, mereka harus menerima tanggung jawab penuh atas kekuasaan yang diberikan dan kewenangan yang dijalankannya. Direksi bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan bisnis, urusan perusahaan, menunjuk kepala eksekutif dan memantau kinerja perusahaan. Dalam melakukan hal tersebut, diperlukan tindakan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
​
Akuntabilitas sejalan dengan tanggung jawab. Direksi harus bertanggung jawab kepada pemegang saham atas cara perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya.
​
​
Independensi
Dalam mengelola bisnis, Perseroan selalu mengedepankan profesionalisme dan bebas dari pengaruh pihak manapun yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip korporasi yang adil. Sedangkan dalam pengambilan keputusan, Organ Perseroan senantiasa berupaya menghindari benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun.
​
​
Kewajaran
Kewajaran mengacu pada perlakuan yang setara dan manusiawi. Beberapa perusahaan lebih memilih untuk memiliki perjanjian pemegang saham, yang dapat mencakup perlindungan minoritas yang lebih luas dan efektif.
Selain pemegang saham, juga harus ada keadilan dalam perlakuan semua pemangku kepentingan termasuk karyawan, masyarakat, dan pejabat publik.
Semakin adil entitas tampak bagi pemangku kepentingan, semakin besar kemungkinan entitas tersebut dapat bertahan dari tekanan pihak yang berkepentingan.
​
KEWENANGAN RUPS
RUPS berfungsi sebagai badan tertinggi dalam struktur tata kelola SCNP. Merupakan wadah bagi pemegang saham dalam merumuskan keputusan penting dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​
Dewan Komisaris dan Direksi secara bersama-sama bertanggung jawab atas kelangsungan bisnis Perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen Perusahaan dilakukan oleh Direksi, sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen.
Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi perlu memiliki kesamaan persepsi tentang visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan.