top of page

PERAN DEWAN KOMISARIS​

Gambaran umum

​

Dewan Komisaris adalah organ yang bertugas mengawasi perusahaan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris memiliki kewajiban fidusia untuk bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari segala benturan kepentingan.

​

Pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Dewan Komisaris serta hal-hal lain yang terkait dengan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar serta ketentuan lain dari tata kelola bisnis praktik terbaik internasional.

​

​

Tugas dan Wewenang

  • mengawasi Direksi dalam menjalankan aktivitasnya dan memberikan nasihat kepada Direksi;

  • memantau pelaksanaan Rencana Perusahaan Jangka Panjang (RJPP) dan Rencana Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan;

  • mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi;

  • untuk meninjau sistem manajemen risiko;

  • memantau efektivitas penerapan GCG dan melaporkan temuan yang diidentifikasi kepada RUPS;

  • menginformasikan kepemilikan sahamnya kepada Perseroan yang juga dituangkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;

  • mengusulkan Auditor Eksternal untuk mendapat persetujuan dalam RUPS dan memantau proses dan hasil audit yang dihasilkan oleh Auditor Eksternal;

  • menyusun uraian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengalamannya;

​

​

Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  • memberikan nasihat dan pendapat atas RJPP dan RKAP yang diajukan oleh Direksi dan menyetujui / menandatanganinya;

  • memantau dan mengawasi pelaksanaan Corporate Planning and Budgeting, mengusulkan perbaikan Corporate Level serta menilai kinerja Direksi secara berkala;

  • memantau perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan hasilnya kepada RUPS disertai nasihat atas rencana tindakan perbaikan apabila perusahaan menunjukkan tanda-tanda penurunan;

  • Menelaah dan menelaah laporan berkala yang disiapkan Direksi dan menyetujui / menandatangani Laporan Tahunan Perseroan;

  • dalam hal terjadi vakum dari jabatan Direksi, Dewan Komisaris wajib mengangkat salah satu Direktur aktif untuk menjadi pelaksana tugas Direktur sampai diangkat oleh RUPS;

  • untuk memastikan bahwa Perusahaan mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku;

  • mendokumentasikan materi semua Rapat Dewan Komisaris (risalah rapat);

  • melaporkan kepada Perusahaan informasi mengenai kepemilikan saham dirinya dan / atau keluarganya pada perusahaan lain;

  • membuat laporan mengenai tugas pengawasan yang dilaksanakan langsung tahun sebelumnya kepada RUPS.

bottom of page