top of page

PERAN DEWAN KOMISARIS

Gambaran umum

Dewan Komisaris adalah organ yang bertugas mengawasi perusahaan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris memiliki kewajiban fidusia untuk bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari segala benturan kepentingan.

Pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Dewan Komisaris serta hal-hal lain yang terkait dengan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar serta ketentuan lain dari tata kelola bisnis praktik terbaik internasional.

Tugas dan Wewenang

  • mengawasi Direksi dalam menjalankan aktivitasnya dan memberikan nasihat kepada Direksi;

  • memantau pelaksanaan Rencana Perusahaan Jangka Panjang (RJPP) dan Rencana Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan;

  • mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi;

  • untuk meninjau sistem manajemen risiko;

  • memantau efektivitas penerapan GCG dan melaporkan temuan yang diidentifikasi kepada RUPS;

  • menginformasikan kepemilikan sahamnya kepada Perseroan yang juga dituangkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;

  • mengusulkan Auditor Eksternal untuk mendapat persetujuan dalam RUPS dan memantau proses dan hasil audit yang dihasilkan oleh Auditor Eksternal;

  • menyusun uraian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengalamannya;

Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  • memberikan nasihat dan pendapat atas RJPP dan RKAP yang diajukan oleh Direksi dan menyetujui / menandatanganinya;

  • memantau dan mengawasi pelaksanaan Corporate Planning and Budgeting, mengusulkan perbaikan Corporate Level serta menilai kinerja Direksi secara berkala;

  • memantau perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan hasilnya kepada RUPS disertai nasihat atas rencana tindakan perbaikan apabila perusahaan menunjukkan tanda-tanda penurunan;

  • Menelaah dan menelaah laporan berkala yang disiapkan Direksi dan menyetujui / menandatangani Laporan Tahunan Perseroan;

  • dalam hal terjadi vakum dari jabatan Direksi, Dewan Komisaris wajib mengangkat salah satu Direktur aktif untuk menjadi pelaksana tugas Direktur sampai diangkat oleh RUPS;

  • untuk memastikan bahwa Perusahaan mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku;

  • mendokumentasikan materi semua Rapat Dewan Komisaris (risalah rapat);

  • melaporkan kepada Perusahaan informasi mengenai kepemilikan saham dirinya dan / atau keluarganya pada perusahaan lain;

  • membuat laporan mengenai tugas pengawasan yang dilaksanakan langsung tahun sebelumnya kepada RUPS.

bottom of page