
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK.
PERAN DEWAN KOMISARIS​
Gambaran umum
​
Dewan Komisaris adalah organ yang bertugas mengawasi perusahaan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris memiliki kewajiban fidusia untuk bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari segala benturan kepentingan.
​
Pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Dewan Komisaris serta hal-hal lain yang terkait dengan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar serta ketentuan lain dari tata kelola bisnis praktik terbaik internasional.
​
​
Tugas dan Wewenang
- 
mengawasi Direksi dalam menjalankan aktivitasnya dan memberikan nasihat kepada Direksi;
 - 
memantau pelaksanaan Rencana Perusahaan Jangka Panjang (RJPP) dan Rencana Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan;
 - 
mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi;
 - 
untuk meninjau sistem manajemen risiko;
 - 
memantau efektivitas penerapan GCG dan melaporkan temuan yang diidentifikasi kepada RUPS;
 - 
menginformasikan kepemilikan sahamnya kepada Perseroan yang juga dituangkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;
 - 
mengusulkan Auditor Eksternal untuk mendapat persetujuan dalam RUPS dan memantau proses dan hasil audit yang dihasilkan oleh Auditor Eksternal;
 - 
menyusun uraian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengalamannya;
 
​
​
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
- 
memberikan nasihat dan pendapat atas RJPP dan RKAP yang diajukan oleh Direksi dan menyetujui / menandatanganinya;
 - 
memantau dan mengawasi pelaksanaan Corporate Planning and Budgeting, mengusulkan perbaikan Corporate Level serta menilai kinerja Direksi secara berkala;
 - 
memantau perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan hasilnya kepada RUPS disertai nasihat atas rencana tindakan perbaikan apabila perusahaan menunjukkan tanda-tanda penurunan;
 - 
Menelaah dan menelaah laporan berkala yang disiapkan Direksi dan menyetujui / menandatangani Laporan Tahunan Perseroan;
 - 
dalam hal terjadi vakum dari jabatan Direksi, Dewan Komisaris wajib mengangkat salah satu Direktur aktif untuk menjadi pelaksana tugas Direktur sampai diangkat oleh RUPS;
 - 
untuk memastikan bahwa Perusahaan mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku;
 - 
mendokumentasikan materi semua Rapat Dewan Komisaris (risalah rapat);
 - 
melaporkan kepada Perusahaan informasi mengenai kepemilikan saham dirinya dan / atau keluarganya pada perusahaan lain;
 - 
membuat laporan mengenai tugas pengawasan yang dilaksanakan langsung tahun sebelumnya kepada RUPS.