top of page

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 POJK 34/2014, dalam hal Komite Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk,

maka Rapat dengan agenda Nominasi dan / atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris.

Perihal Komite Nominasi & Remunerasi diatur dalam POJK Nomor 34/2014

bottom of page