top of page

PERAN DIREKSI

​

Gambaran umum

Direksi (BOD) adalah badan hukum yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif dalam menjalankan peran manajemen perusahaan. Direksi bertindak dan mewakili untuk dan atas nama Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar.

 

​

Tugas Direksi

  • memimpin perusahaan sesuai dengan minat dan tujuan yang pasti;

  • mengelola, memelihara dan meningkatkan nilai aset (kekayaan) perusahaan;

  • menetapkan pola pembagian tugas masing-masing.

​

​

Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi

  • mengejar dan memastikan operasi dan aktivitas bisnis perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya;

  • merumuskan rencana pengembangan perusahaan, rencana kerja dan anggaran tahunan, termasuk rencana lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan;

  • merumuskan RJPP dan RKAP, rencana strategis yang memuat maksud dan tujuan perusahaan kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui.

  • untuk mengatur dan menjaga akuntansi dan administrasi perusahaan sesuai dengan praktik yang diterima secara umum;

  • menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, khususnya pada fungsi manajemen, pencatatan pembukuan, pembukuan dan pengawasan;

  • menyusun dan memelihara daftar pemegang saham, dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, serta dokumen perusahaan;

  • menyiapkan laporan tahunan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;

  • memberikan pertanggungjawaban dan informasi tentang jalan dan kondisi perusahaan kepada RUPS dalam Laporan Tahunan;

  • memberikan laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh pemegang saham;

  • membuat struktur organisasi perusahaan beserta rincian tugas, tanggung jawab, kewenangan pengurus pada semua tingkatan;

  • menetapkan ukuran keberhasilan (key performance indicator), baik dari aspek keuangan maupun non keuangan, serta mengamati pelaksanaan visi, misi dan tujuan perusahaan;

  • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RJPP / RKAP, termasuk pencapaian target finansial dan non finansial serta melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan target;

  • untuk mengembangkan dan mengimplementasikan Enterprise Management System (ERM);

  • untuk mengembangkan infrastruktur TIK perusahaan;

  • menindaklanjuti temuan yang diidentifikasi oleh Satuan Kerja Audit Internal, Komite Audit dan Auditor Eksternal, dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris;

  • melaporkan informasi yang relevan kepada Dewan Komisaris (yaitu rencana dan program pengembangan sumber daya manusia, akuntabilitas manajemen, penilaian peringkat kesehatan perusahaan, dan melaporkan laporan kinerja teknologi informasi);

  • bersama dengan Dewan Komisaris dan Sekretaris Perusahaan, bertanggung jawab dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan RUPS;

  • memastikan perusahaan dalam melaksanakan CSR dan menjaga kepentingan stakeholders sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • melaporkan kepada perusahaan tentang kepemilikan saham dirinya dan / atau keluarganya di perusahaan lain, serta kepada OJK;

  • memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan dibuat oleh RUPS.

  • Instagram
bottom of page