top of page

REFERENSI PERUSAHAAN PUBLIK

​

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) # 32 Tahun 2014 Tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS / RUPS)

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

​

Pemegang saham adalah orang perseorangan atau badan hukum yang terdaftar dalam daftar pemegang saham perusahaan sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Pemegang saham mengamanatkan kepada Direksi untuk menjalankan pengelolaan perusahaan, dan Dewan Komisaris mengawasi / memberikan nasihat kepada Direksi terkait aspek bisnis dan kepatuhan.

Kepentingan pemegang saham secara kolektif diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

​

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi di perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak disampaikan kepada Dewan atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang / Anggaran Dasar.

​

RUPS tahunan diselenggarakan oleh perseroan setiap tahun dan / atau sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan / urgensi, atau atas permintaan pemegang saham.

​

DSC_1813.png

Pemegang Saham Pendiri

JENIS RUPS

​

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Pertemuan ini dilakukan untuk memberi otorisasi:

Sebuah. pembuatan Laporan Tahunan yang diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;

b. penyusunan rencana bisnis dan anggaran modal yang diselenggarakan 30 (tiga puluh) hari sebelum periode akuntansi berikutnya;

RUPST diadakan satu kali dalam setahun secara tepat waktu dan harus sesuai dengan semua persyaratan berdasarkan Peraturan dan Anggaran Dasar Perusahaan.

​

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (EMGS)

  • Ini diadakan selain RUPS Tahunan;

  • Hal ini dapat dilakukan setiap saat jika diminta oleh Direksi, Dewan Komisaris atau diminta oleh Pemegang Saham;

  • RUPSLB dapat diadakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan urgensi perusahaan.

STRUKTUR PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN

STRUKTUR PERMODALAN.png

Keterangan Gambar

​

PTSD :  PT Sena Dwimakmur

PT GDST :  PT Generasi Dua Sukses Terus

​

RN  : Richard Nursalim

XN  : Xaverius Nursalim

FN  : Freddy Nursalim

WN  : Willy Nursalim

HN :  Hendrik Nursalim 

bottom of page